Adat Minang Berdasar Syariat: Bukan Orang Minang jika Bukan Muslim

Eramuslim.com – Surat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 555/327/Diskominfo/2020 perihal Penghapusan Aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau, yang ditujukan pada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, tertanggal 28 Mei 2020, ternyata menuai pro kontra netizen di media sosial. Menanggapi ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal menegaskan bahwa setiap orang Minangkabau pasti bisa memahami alasan tindakan Gubernur Sumbar tersebut.

“Bagi yang bernada negatif, mereka tidak paham dengan falsafah orang Minangkabau dengan ABS SBK-nya, yaitu Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah, atau mereka tidaklah orang Minangkabau. Artinya, adat Minangkabau itu didasarkan pada syariat, dan syariat itu didasarkan pada kitab Allah, yaitu Alquran. Itu konsep dasar berpikir orang Minangkabau. Artinya, orang Minangkabau adalah penganut Islam dan jika ada yang mengaku sebagai orang Minangkabau tetapi tidak Muslim, secara adat tidak diakui sebagai orang Minangkabau,” jelas Jasman pada SumbarFokus,  Jumat (5/6/2020).

Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati Menkominfo, tertanggal 28 Mei 2020, sehubungan dengan munculnya aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau di Play Store Google. Gubernur menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut karena membawa budaya bahasa Minangkabau, kemudian juga bahwa aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya Minangkabau yang berfalsafah ABS-SBK.

Namun, Jasman menuturkan, di antara pro-kontra yang muncul di media sosial terkait surat Gubernur tersebut, orang Minangkabau baik yang di ranah ataupun di rantau mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Gubernur Irwan Prayitno.