Adat Minang Berdasar Syariat: Bukan Orang Minang jika Bukan Muslim

“Bahkan ada yang meminta untuk diusut secara hukum,” imbuhnya.

Dijelaskan, setiap daerah punya kearifan lokal masing-masing, dan ada daerah yang kearifan lokalnya berkaitan dengan latar belakang religi, Sumbar adalah salah satu contohnya. Dalam hal ini, ditekankan, bukan berarti Sumbar tidak menghargai keyakinan lain yang ada, justeru dalam falsafah ABS-SBK yang didasarkan pada syariat Islam tersebut, penghargaan terhadap keyakinan lain amat tinggi. Ini tertuang dalam surah Al Kafiirun, yang memuat nilai saling menghargai keyakinan masing-masing dan tidak saling menghujat atau bahkan mencelakakan.

“Bahkan Rasul itu sangat menghargai penganut keyakinan lain. Dalam syariat Islam, juga ditekankan tidak ada paksaaan dalam beragama. Kita memang perlu menyampaikan, tapi bukan untuk memaksakan. Dalam hal ini, sama sekali bukan berarti adat dan budaya Minangkabau tidak menghargai perbedaan keyakinan,” sebutnya.

Jasman tidak mau berkomentar banyak terkait pernyataan-pernyataan negatif netizen di media sosial. Dia hanya menegaskan bahwa falsafah Minangkabau dengan ABS-SBK ini sudah mendarahdaging dan hendaknya dihargai.

“Sebaiknya yang tidak mengerti dengan falsafah orang Minangkabau, jangan pula ikut-ikutan mengomentari dengan nada sumbang. Tolong juga lah hargai harkat dan martabat serta falsafah adat orang Minangkabau,” sebutnya.

Kita Peduli!

Sementara, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa, menyebutkan bahwa surat Gubernur kepada Kemenkominfo tersebut juga merupakan buah aspirasi dari MUI Sumbar, yang merasa keberatan dengan adanya aplikasi ini karena berkaitan dengan falsafah Minangkabau juga.

“Saya berharap, bagi siapa yang tidak mengerti dengan karakteristik budaya Minangkabau, agar menahan diri untuk berkomentar, agar tidak menambah keruhnya suasana,” tegas Buya Gusrizal. (*)

Mantan Menag Lukman paham soal ini gak ya?