Adnan Buyung Nasution: Sidang Lanjutan Kasus Pilkada Depok Tidak Efektif

Koordinator Tim Advokasi pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra Adnan Buyung Nasution menilai, persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji putusan Mahkamah Agung No. 01PK/pilkada/2005 yang dianggap bertentangan dengan UU no.32/2004, tidak efektif. Menurutnya, perdebatan substansi perkara bukan hal yang penting, sebelum MK memutuskan berwenang atau tidak untuk mengadili perkara ini (legal standing ).

"MK memberikan kesempatan agar semua pihak berbicara, sehingga semuanya merasa puas. Tapi, saya pikir ini tidak perlu diperpanjang dan bertele-tele, sehingga membuang-buang waktu saja, " tegasnya disela-sela persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (24/01).

Menurutnya, MK hanya berwenang untuk melakukan uji materil terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 45, bukan putusan MA. Ia menegaskan, jika diakhir sidang MK memutuskan memenangkan keberatan yang diajukan oleh pemohon yaitu pasangan Badrul Kamal dan Syhabuddin Ahmad, berarti MK telah dua kali melampaui wewenang yang diberikan oleh UU. Padahal kedudukan MK dan MA setara dalam UUD 45.

"Bisa repot negara hukum kita, setiap Mahkamah merasa lebih berwenang dari Mahkamah lain, " katanya.

Dirinya menilai, mungkin hal itu merupakan salah satu strategi dari Majelis Hakim. Namun, prosedur yang dilakukan oleh MK bisa membuka kesempatan munculnya kasus persengketaan baru di masa mendatang.

Ditemui secara terpisah, Nurmahmudi Ismail merasa optimis dirinya akan tetap dilantik sebagai Walikota Depok pada 26 Januari 2006. Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan pelantikan tersebut. Dirinya menegaskan, cepat lambatnya pelantikan tergantung upaya hukum yang dilakukan MK, ia menyerahkan proses pada Majelis Hakim.

"Pelantikan akan tetap berjalan sesuai dengan rencana, kita sedang berkoordinasi dengan Pemda, " jelasnya.

Persidangan kedua ini tidak dihadiri oleh pasangan Badrul Kamal dan Syhabuddin Ahmad, namun pihak Badrul Kamal menghadirkan 6 orang saksi ahli antara lain Mantan Menteri Otonomi daerah Ryas Rasyid, Ahli hukum tata negara UGM Soehino dan Ketua Pansus UU No. 32/2004 Agun Gunanjar, Ahli hukum tata negara Unpad I Gede Panca Astawa, Anggota Pansus UU no.32/2004 Ida Fauziah serta Ahli hukum tata negara Pelita Harapan Bintan Saragih. (Novel/Travel)