Agar Tak Seenak Jidat Polisikan Orang, PAN Siap-siap Lapor Balik Ade Armando dan Pengacaranya

Status Pengacara Ade Armando Disoal

Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan status Muannnas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah. Pertanyaan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dibuat Muannas di Polda Metro Jaya pada 18 April 2022.

Kejelasan itu diminta DPP PAN, mengingat somasi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno, melampirkan surat kuasa khusus mewakili Ade Armando dalam kasus Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 dan dugaan Penganiayaan Pasal 351 KUHP yang terjadi di depan gedung DPR/MPR pada tanggal 11 April 2022.

“Dan bukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Berita Bohong Melalui Media Elektronik Pasal 310 atau 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE, sesuai laporan polisi yang disampaikan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, pukul 21.45 WIB,” kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Sudding mengatakan keabasahan status Muannas selaku kuasa hukum Ade menjadi pemting. Terutama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media. Kejelasan status Muannas itu diperlukan agar DPP PAN yakin bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud.

“Kami tidak mau membuang waktu untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Sekjen kami Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya,” ujar Sudding.

Sudding mengatakan jika memang Muannas benar-benar menerima kuasa dari Ade Armando, DPP PAN meminta agar Muannas memperlihatkan surat kuasa tersebut.

“Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya. Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masa yang ini tidak bisa?” kata Sudding. (suara)