Agus Rahardjo: Prosesnya Sama-Sama Aneh, UU KPK Satu Paket Omnibus Law Cipta Kerja

Eramuslim.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo menduga Undang-Undang KPK yang telah direvisi pada 2019 masih satu paket dengan omnibus law UU Cipta Kerja.

Dalam webinar membahas setahun UU KPK, Agus mengungkapkan beberapa kejanggalan di masa penyusunan revisi undang-undang tersebut. Salah satunya, pimpinan KPK sulit menemui Presiden Joko Widodo kala itu.

Padahal, kata Agus, kesempatan bertemu Jokowi pada hari-hari biasanya untuk berkonsultasi relatif mudah. Namun, kala itu, pimpinan di lembaga antirasuah sama sekali tak diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada orang nomor satu di Indonesia.

“Biasanya kalau ada sesuatu masalah, kalau kita mau konsultasi dengan Pak Jokowi pada waktu itu relatif teman-teman ini mudah. Tapi pada waktu penyusunan UU KPK itu sama sekali kemudian kesempatan itu enggak ada,” kata Agus dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Sabtu (17/10).

“Kelihatannya pada waktu itu kita betul-betul terbentur, seperti kita tidak memang dianggap untuk memberi kontribusi pada waktu penyusunan itu. Jadi itulah kejadiannya, Bapak Ibu,” imbuhnya.

Walhasil, Agus mengaku selama 13 hari penyusunan pihaknya sama sekali tak mengetahui isi naskah UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang tengah disusun itu.

Hingga memasuki hari terakhir sebelum dibawa di rapat pleno DPR, Agus menceritakan, dirinya sempat dipaksa oleh Komisioner KPK lain, Laode M. Syarif untuk menemui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di kantornya. Kedatangan Agus ingin meminta naskah UU tersebut.

Namun, Agus mengungkapkan lagi-lagi usahanya itu menemui jalan buntu.

Bahkan, hingga beberapa hari setelah RUU KPK itu disahkan, ia mengaku belum mengetahui versi resmi UU KPK baru itu.

“Berhari-hari kita juga enggak tahu, versi yang resmi itu yang mana. Karena yang beredar di media ini kan kita juga enggak tahu ini, sebetulnya versi ini yang benar apa tidak kita enggak tahu,” kata Agus.