Ahli Hukum Agraria: HGU Prabowo 340.000 Ha Tak Langgar Aturan

Eramuslim.com – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, disebut memiliki lahan seluas 340.000 hektare (ha), yang tersebar di Kalimantan Timur (220.000 ha) dan Aceh (120.000 ha). Tanah tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Kepemilikan tanah ratusan ribu hektare tersebut diungkapkan oleh Presiden Indonesia yang juga calon presiden nomor urut 01, Jokowi, dalam acara debat sesi II di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

Jokowi bahkan menyebut bila pemberian izin kepemilikan lahan dalam jumlah tersebut tak mungkin terjadi di zamannya.

Lantas, apakah kepemilikan lahan ratusan ribu hektare oleh Prabowo menyalahi peraturan?

Ahli Hukum Agraria dari Universitas Padjajaran Profesor Ida Nurlinda, menegaskan Prabowo sah-sah saja bila memiliki ratusan ribu hektare lahan berstatus HGU.

Merujuk Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia boleh mengajukan HGU minimal 5 hektare.