Ahli Hukum: Semestinya Hilman MetroTV Dikenakan Pasal Ini

Eramuslim.com – Ahli hukum pidana Mudzakir tidak sepakat dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Kawasan Jakarta Selatan.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat Hilman menyopiri mobil Fortuner berwarna hitam bernomor polisi B 1732 ZLO, yang saat itu membawa Setnov dan ajudannya.

Mudzakir berpendapat ada dua alternatif pasal yang dikenakan kepada Hilman, yaitu kecelakaan lalu lintas dan menghalangi proses penyidikan hukum.

“Istilah hukumnya itu concursus, perbuatan yang melanggar dua atau lebih hukum pidana, maka dikenakan ancaman pidana yang terberat,” jelas Mudzakir saat dihubungi Aktual, Jum’at (17/11).

Ia menjelaskan, dalam concursus, pihak penyidik tidak perlu menetapkan dua pasal kepada tersangka atau terdakwa pelanggar pidana, melainkan harus memilih salah satu di antara alternatif yang dirasa memiliki bobot pidana yang paling berat.

“Misalnya ada seorang pencuri yang melompat pagar dan merusak pintu. (Pencuri) itu tidak bisa dituduhkan masuk pekarangan orang lain tanpa izin terus juga merusak pintu dan mencuri, itu tidak bisa,” jelasnya.

“Karena merusak pintu dan masuk pekarangan tanpa izin itu lebih ringan hukumannya, maka cukup dikenakan pasal mencuri karena memang niatnya begitu,” imbuhnya.

Pada kasus Hilman, Mudzakir pun menyesalkan tindakan Polda Metro Jaya yang justru memeriksa Hilman pada kasus kecelakaan lalu lintas saja. Padahal menurutnya, pada kasus itu ada indikasi yang terlihat jelas jika Hilman sedang berupaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP lantaran diduga menyembunyikan keberadaan sang tersangka, Setya Novanto.

“Iya, obstruction of justice yang tepat. makanya KPK harus koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan ini, untuk memastikan pasal itu yang dikenakan,” tutupnya.(kl/akt)