Ahli Pidana UI: SP3 BLBI Jadi Hitung Mundur Nyawa KPK

Dia mengatakan SP3 terkait kasus BLBI makin membuat kekecewaan publik terhadap kinerja KPK semakin besar. Ganjar lantas bicara soal pembubaran KPK.

“Buktinya perkara-perkara besar bisa tuh ditangani oleh kejaksaan ditambah lagi hak tagih yang dikeluarkan presiden itu juga nggak melibatkan KPK juga. Udah nggak ada gunanya itu KPK udah bubarin aja, kira-kira kan seperti itu skenario yang saya lihat,” jelas Ganjar.

“Saya harap jangan ada kewenangan menghentikan penyidikan di KPK, supaya risiko memperdagangkan perkara bisa dihilangkan,” ujar Ganjar.

Pendapat lain disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Dia menyebut KPK bakal ‘fade away’.

“KPK ini fade away, KPK dikit lagi habis independensinya karena secara resmi seluruh stafnya akan menjadi ASN,” kata Bivitri.

Seperti diketahui, KPK menyetop dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. KPK beralasan tidak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kasus BLBI ini dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang terbit pada 31 Maret 2021 dan diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 1 April 2021.

Dengan dihentikannya kasus BLBI itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keberadaan keduanya saat itu diketahui berada di Singapura.

Akhirnya, pada 30 Juni 2019, KPK memasukkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke daftar pencarian orang (DPO). KPK sudah mengirimkan surat pemintaan ke Polri.

Surat pemanggilan tersangka itu telah dikirimkan ke lima alamat yang berbeda di Indonesia dan Singapura. Selain itu, KPK meminta bantuan KBRI Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura, dalam upaya pemanggilan Sjamsul dan istrinya.

Namun kini keduanya tidak lagi dalam buruan KPK menyusul terbitnya SP3 untuk kasus BLBI. []