Akademisi: Zakat PNS Harus Mengurangi Pajak

Eramuslim – Dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Ibrahim Qomarius berpendapat, wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melakukan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil, bisa berjalan apabila ketentuan tersebut dapat mengurangi pajak.

“Pemotongan zakat tersebut nantinya harus mengurangi penghasilan kena pajak PNS/ASN, sehingga pemerintah tidak dianggap diskriminatif atau tidak adil terhadap umat Islam karena terkena beban ganda, yaitu selain membayar zakat juga harus membayar pajak,” ujar Ibrahim di Lhokseumawe, Rabu (14/2).

Ibrahim menyebut, sebenarnya di Indonesia ketentuan tentang zakat dapat mengurangi pembayaran pajak penghasilan (PPh) telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat dan Instuksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

“Namun banyak umat Islam belum mengetahui tentang ketentuan tersebut, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan kontinu, sehingga pelaksanaan pengelolaan zakat yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak dapat dilakukan secara optimal dan dapat terealisasi dengan baik di Indonesia,” ungkapnya lagi.

Ibrahim menyebutkan, potensi zakat sangat besar di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memanfaatkannya sebagai salah satu sumber untuk mengurangi angka kemiskinan.