Akhirnya Ruslan Buton Menggugat Jokowi

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, “Praperadilan itu hak daripada tersangka apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian proses penyidikan,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan, Selasa (2/6/2020).

Argo mengatakan proses penyidikan polisi terhadap Ruslan Buton akan diuji dalam praperadilan itu. “Nanti hakim (praperadilan) yang akan memutus,” imbuh Argo.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5/2020) siang. Dia diduga digelandang polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat terbuka itu poinnya meminta agar Jokowi mundur dari jabatannya. Dia mengkritik Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.

Atas perbuatannya, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun. (*)