Aking Si Penghina Agama Akhirnya Ditahan di Kejari Karawang

Eramuslim.com -Kejari Kabupaten Karawang resmi menahan tersangka kasus penistaan agama yakni Aking Saputra. Tersangka yang merupakan mantan Dirut PT. Tatar Kertabumi anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) ditahan penyidik Kejaksaan katena pertimbangan untuk kelancaran persidangan.

“Kita sudah menetapkan tersangka AS untuk dilakukan penahanan karena pertimbangan subyektif penyidik yaitu tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan yang pending lagi untuk kelancaran persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi didampingi Kasipidum, Prio Sayogo kepada Koran Sindo, Selasa (19/9).

Sukardi mengatakan kasus yang menjerat tersangka Aking Saputra merupakan kasus penting karena menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu pihaknya serius menanganinya. “Tim Penuntut Umum yang menangani kasus ini kita pilih dari jaksa senior,” katanya.

Menurut Sukardi penahanan terhadap tersangka Aking Saputra sudah melalui mekanisme dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan. “Yang utama untuk kelancaran persidangan agar proses sidang nanti tidak ada masala, ” katanya.

Perkara penistaan agama ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang untuk ditetapkan hakim yang menangani perkara ini sekaigus dengan jadwal persidangan nantinya. “Kita akan kordinasi dengan pihak pengadilan untuk proses persidangannya,” katanya.

Aking Saputra dilaporkan oleh Ormas Islam di Karawang karena komentarnya di akun facebooknya yang menghina umat Islam. oleh penyidik Polres Karawang Aking ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. (kl/sndo)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/154402.htm