eramuslim.com – Sejumlah warga mengantre panjang di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025) untuk mendapatkan gas elpiji tiga kilogram (kg) yang sedang mengalami kelangkaan.
“Saya baru datang tadi katanya buka jam 09.00 WIB, saya tak pernah gini, setahu saya jam segitu susah. Jadi, saya datang lebih pagi,” ujar Kasmayanti saat ditemui di SPBU Fatmawati Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.
Kasmayanti mengaku khawatir tidak kebagian elpiji karena sangat membutuhkannya untuk memasak sehari-hari. Biasanya, ia membeli di pedagang eceran, namun kini harus mendatangi SPBU karena gas tiga kg hanya dijual di pangkalan atau penyalur resmi. Ia pun berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Harapan saya kayak dulu, biar gampang, kita kan disuruh makan bergizi dan sehat. Kalau masak sendiri susah, gimana dong,” katanya.
Sementara itu, pemilik usaha katering, Rochimawati, harus menempuh jarak hingga satu kilometer dari rumahnya demi mendapatkan gas tiga kg.
“Gas habis, akhirnya nyari jauh harganya pun naik Rp 5.000 dari Rp 21.000 menjadi Rp 26.000,” ujarnya.
Meski harga lebih mahal, Rochimawati tetap membeli karena membutuhkan gas untuk memasak pesanan lauk kemasan (frozen food) menjelang bulan puasa. Sebagai pedagang, ia merasa kesulitan karena harus mencari elpiji ke tempat yang lebih jauh, sementara ia tidak bisa mengurangi bahan baku demi menjaga kualitas produknya.
“Agak sulit ya, karena harus antre, dan memakan waktu, jadi tidak menghemat waktu juga. Kalau bisa kembalikan ke eceran aja,” ungkapnya.
Rochimawati berharap pemerintah dapat mengelola distribusi elpiji agar tetap tersedia di pengecer, meskipun dengan harga yang lebih tinggi.
Sejak Sabtu (1/2/2025), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan subsidi energi tersalurkan dengan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diizinkan menjual gas tiga kg kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram kini diwajibkan mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi produk Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.
(Sumber: Kompas)