Alasan Jaksa Agung Ngotot Hukum Mati Koruptor: Korupsi Makin Menggurita

eramuslim.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai saat ini kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela.  Oleh karenanya Burhanuddin mendorong agar diterapkan hukuman mati bagi kasus korupsi.

“Di sisi lain fenomena korupsi di Indonesia namun justru semakin menggurita, akut, sistemik serta menjadi pandemi hukum yang ada di setiap lapisan masyarakat,” kata Burhanuddin, dalam webminar bertajuk ‘Efektivitas Penerapan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kelas Kakap’ yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11/2021).

Burhanuddin menilai upaya pemberian efek jera terhadap pelaku kasus korupsi belum terlihat maksimal karena semakin maraknya kasus korupsi saat ini.

Oleh karenanya dia menilai perlu ada ancaman hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi koruptor.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa pesan yang disampaikan melalui tindakan tegas kepada para koruptor belum dapat ditangkap seutuhnya oleh masyarakat sehingga seperti pelaku tindak pidana korupsi seperti patah tumbuh hilang berganti. Oleh karena itu kejaksaan merasa perlu dengan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk dan jangan sekali-kali korupsi,” katanya.