Alasan Jaksa Agung Ngotot Hukum Mati Koruptor: Korupsi Makin Menggurita

Burhanuddin membeberkan sejumlah upaya kejaksaan dalam memberantas korupsi, yaitu mulai dari menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan, melakukan pola follow the asset, memiskinkan koruptor dengan cara merampas aset koruptor sehingga tak hanya mempidanakan badan, memberikan status justice collaborator secara selektif dan mengajukan gugatan keperdataan bagi pelaku yang meninggal dunia atau bagi pelaku yang diputus bebas di kasusnya tetapi ada kerugian negara di dalamnya.

Burhanuddin menilai oleh karenanya sanksi pidana mati sebagai salah satu upaya represif dan prefentif dalam kasus korupsi.

Ia menilai sanksi pidana dapat berperan sebagai alat memutus jalur-jalur korupsi, pemulihan, pemberian efek jera dan sekaligus sebagai pendidikan agar kejahatan tidak diulang atau ditiru.

“Sanksi yang berat dihadapkan membuat pelaku kejahatan dan masyarakat menjadi takut dan dia akan mengurungkan melakukan kejahatan. Kajian terhadap pelaksanaan hukuman mati khususnya kepada para koruptor perlu kita perdalam bersama-sama,” ujarnya. [Detik]