Alasan UU 2/2020 Digugat, Korporasi Untung Tapi Rakyat Buntung

Eramuslim.com – Alasan konstitusional menjadi landasan Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat Undang-Undang 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Covid-19.

Kami elemen masyarakat madani, yang bergabung di koalisi masyarakat penegak kedaulatan ini, ingin berjuang untuk meluruskam kiblat bangsa yang pembentukan UU baik atas usul dari eksekutif, maupun legislatif, yang bersifat kontroversial merugikan rakyat dan yang paling jelas bertentangan dengan konstitusi,” ujar Ketua Dewan Pengarah KMPK, Din Syamsuddin dalam jumpa media secara virtual, Minggu (28/6).

Dia berharap agar pemerintah sadar bahwa dana ratusan triliun yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19 semata-mata untuk memperjuangkan rakyat kecil di tengah musibah pandemik.

“Jangan sampai fokus menanggulangi Covid-19 ada upaya yang nyaris diam-diam secara sistematis, menurut hemat kami mengambil kesempatan dalam kesempitan,” katanya.

UU 2/2020 yang berasal dari Perppu 1/2020, kata Din, secara prosedural akan dikritisi oleh KMPK lantaran diduga melakukan pelanggaran konstitusi yang ada baik secara materil maupun immateril. Terlebih UU tersebut diduga dilahirkan untuk korporasi, bukan untuk kesehatan masyarakat.