Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal

eramuslim.com – Para Ulama yang tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta menyampaikan pernyataan sikap, mendesak Pemerintah untuk segera mematuhi Putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.

Para Alim Ulama bersepakat menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022 belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut.

“Isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dimaksud, ternyata belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut,” ujar KH Muhammad Yunus Hamid yang merupakan Muqadam Thariqah At-Tijaniyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Selain itu, Para Alim Ulama juga bersepakat Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama, tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi. Karena mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal,” jelas Kiyai Yunus lagi.

Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi promotor gerakan Aliansi Alim Ulama ini menyebutkan,  banyak sekali para Alim Ulama yang resah atas sikap pemerintah yang sepertinya nampak enggan mematuhi putusan MA ini.

“Atas fakta-fakta hukum terhadap vaksinasi dan jenis vaksin yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan tersebut, maka tampak ketidakpatuhan Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut,” tegas Kiyai Jamal.

Oleh karena itu kata Jamaluddin yang juga Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta ini, para Alim Ulama, Masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bersepakat memberikan Pernyataan sikap dan rekomendasi, pertama mendesak dan menuntut Pemerintah cq. Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan Vaksin Halal kepada Umat Islam dalam program vaksinasi.

Kedua, pembangkangan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal.

Kemudian kyai Jamal juga mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.

“Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal. Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam,” pungkasnya. [FIN]