Amaan! Soal Pesta Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi: Tak Ada Unsur Pelanggaran Pasal 93

Eramuslim.com – Kehadiran Raffi Ahmad di sebuah pesta ultah pengusaha usai divaksin COVID-19 disoal banyak pihak. Namun polisi menyebut tidak ada unsur pelanggaran Pasal 93 UU Karantina Kesehatan terkait pesta tersebut.

“Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada, karena cuman 18 orang di situ dan masuk (ke acara) dengan protokol kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Depok, Senin (18/1/2021).

Menurut Yusri, petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan meminta keterangan saksi. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan acara privat yang hanya dihadiri oleh kalangan terdekat dari pengusaha tersebut.

“Jadi gini, tiga pilar Satgas telah berangkat langsung hari itu juga ke kediaman saudara RG, sudah melihat langsung. Itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang terdekatnya, undangan terdekatnya,” terang Yusri.

Yusri menambahkan, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas pun menemukan bukti hasil swab antigen dari para tamu yang hadir di acara tersebut. Oleh karena itu, dia menilai kegiatan yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut belum ditemui unsur pelanggaran protokol kesehatan.

“Ada sudah kita periksa semua. Ada swab antigen isinya cuman 18 orang dan orang-orang terdekatnya aja. Jadi apa yang diinikan, berbeda dengan kalau kegiatan di luar,” ujar Yusri.