Amandemen UUD 45 Kebablasan, MPR Ingin Kembalikan Pasal Presiden Harus Orang INDONESIA ASLI

Eramuslim.com – Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menyatakan ada baiknya persyaratan untuk menjadi Presiden RI harus dikembalikan ke persyaratan sebelum adanya perubahan UUD Tahun 1945, yaitu harus orang Indonesia asli.

Orang Indonesia asli itu, jelas Mahyudin, bisa orang Ambon, Papua dan lainnya. Dan, yang jelas bukan orang Indonesia keturunan.

Mahyudin menyampaikan hal itu ketika berbincang-bincang santai dengan wartawan di sebuah kafe di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/4), seperti rilis Humas MPR.

Mahyudin punya alasan kenapa persyaratan untuk Presiden harus dikembalikan ke yang lama, karena amandemen yang lalu itu sudah kebablasan, melebar kemana-mana.

Mestinya, menurut tokoh nasional asal Kalimantan Timur ini, perubahan UUD Tahun 1945 itu hanya terbatas pada pembatasan masa jabatan Presiden, memasukkan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia, dan bertujuan untuk memberantas korupsi.

Tapi, nyatanya amandemen UUD Tahun 1945 sekali dalam empat tahap 1999 s/d 2002 itu melebar kemana-kemana. Termasuk persyaratan untuk menjadi Presiden pun ikut diubah, dengan menghilangkan kata orang Indonesia asli diubah.

Jadi, kata politisi Partai Golkar ini, terlalu liberal dan terlalu terbuka.

Untuk itu, Mahyudin setuju kalau kata orang Indonesia asli dikembalikan menjadi persyaratan untuk Presiden di dalam UUD NRI Tahun 1945. Kalau tidak ada persyaratan itu orang keturunan Prancis bisa saja menjadi Presiden RI.

“Bisa saja orang yang rambutnya pirang jadi Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.(jk/rmol)

Baca Juga: Dosa Amien Rais Dalam Amandemen UUD 45