Amnesty Internasional: Pemaksaan Vaksinasi, Apalagi Dengan Ancaman Pidana, Itu Langgar HAM!

Eramuslim.com – Amnesty International Indonesia mengecam pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, yang menyatakan bahwa warga yang menolak ikut program vaksinasi Covid-19 pemerintah, dapat dijerat hukum pidana. Amnesty menilai hal tersebut adalah bentuk pelanggaran HAM.

“Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi,” ujar peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Januari 2021.

Sebelumnya, diketahui Eddy Hiariej mengatakan bahwa orang yang menolak vaksinasi COVID-19 dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah. Ia berargumen warga yang menolak dapat dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ari mengatakan Pemerintah seharusnya menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikitpun sebelum dilakukan vaksinasi. Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela.

“Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Ari.

Dalam hal tertentu, Ari mengatakan pemerintah memang bisa membuat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan. Misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum, sebagai langkah khusus untuk mencegah penyebaran virus. Namun ia menegaskan kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia international.

“Alih-alih menakuti masyarakat dengan sanksi pidana, pemerintah seharusnya fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin,” kata Ari.

Manfaat ilmiah dari vaksin, menurut Ari, harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa yang mereka pahami dan format yang dapat mereka akses. Hal ini dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin Covid-19. []