Amrozi Cs Tidak Akan Ajukan Grasi

Terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron resmi tidak akan mengajukan grasi kepada Presiden. Surat pernyataan itu telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Putu Alit Adnyana, di Denpasar, Bali, Senin (14/4).

Ia menyatakan, telah meneruskan surat para terpidana tersebut ke Jaksa Agung, sebelumnya jelas Alit lima orang petugas dari Kejati Bali dan PN Denpasar akan berkunjung ke PN Cilacap, ingin menayakan perihal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi Amrozi cs, namun ada tiba-tiba saja Amrozi cs mengirimkan surat dan meyetakan tidak akan mengajukan grasi.

"Surat itu kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan akan dibawa ke Jakarta, kini kami menunggu petunjuk, ” ujarnya.

Surat dari Amrozi cs itu merupakan jawaban atas surat Kejati Bali yang berisi pemberitahuan putusan MA mengenai penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus bom Bali, awal februari lalu. Jawaban itu sangat penting karena menjadi titik tolak pelaksanaan eksekusi. Bila Amrozi cs mengajukan grasi, eksekusi harus ditunda sampai adanya jawaban Presiden.

Sambil menunggu petunjuk Jaksa Agung, saat ini Alit mulai mengkoordinasikan persiapan teknis. Menurutnya, aspek itu tak kalah rumitnya karena melibatkan banyak pihak mulai dari kepolisian, Departemen Kesehatan hingga lembaga keagamaan. Kejaksaan Tinggi Bali telah mengusulkan pelaksanaan eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dengan pertimbangan utama masalah

Mengenai adanya upaya PK yang kedua oleh pengacara Amrozi, Alit tidak mempertimbangkannya lagi. Selain menurut ketentuan tidak ada istilah PK kedua, berkas PK itu di PN Denpasar pun telah dicabut. ”Kami juga akan mengabaikan bila ada upaya mengajukan PK lagi, ” pungkasnya. (novel/tndt/ist-pic)