Amrozi Cs Tidak Bisa Dieksekusi dengan Tembak, Jika Uji Materiil Dikabulkan

Amrozi Cs melalui Tim Pengacara Muslim (TPM) telah mengajukan permohonan uji materiil UU No 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, karena menilai tata cara pelaksanaan pidana mati dalam UU itu mengandung unsur penyiksaan. Apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Amrozi Cs tidak bisa dihukum dengan cara ditembak mati.

"Amrozi tidak boleh dieksekusi sebelum ada UU baru yang mengatur tata cara pelaksanaan hukuman mati, " kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio usai menjadi saksi ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/9).

Menurutnya, apabila permohonan uji material itu dikabulkan Mahkamah Kosntitusi, maka akan ada kekosongan hukum. Dan, jika dalam masa itu Amrozi Cs dieksekusi, maka eksekusi itu tidak punya legitimasi hukum.

Oleh karena itu, lanjut Rudi, pemerintah dan DPR harus segera membuat aturan baru, yang mengatur tata cara pelaksanaan hukuman mati.

Ia menjelaskan, sebelum UU No 2/Pnps/Tahun 1964 diberlakukan, yang berlaku adalah Pasal 11 KUHP yang diberlakukan dengan UU No 1 Tahun 1946. Namun, aturan itu sudah dihapus dengan UU No 2/Pnps/Tahun 1964 sehingga pembatalan UU itu oleh MK tidak bisa secara otomatis mengembalikan ke aturan lama dalam Pasal 11 KUHP. "Harus ada UU baru yang mengatur pengembalian itu." katanya.

Rudi mengatakan, tata cara pelaksanaan hukuman mati masuk ke dalam kategori pidana formil, sehingga berlaku surut. Meski Amrozi Cs sudah divonis sebelum putusan MK keluar, tapi aturan pelaksanannya tetap terikat pada putusan MK.

Tim Pengacara Muslim (TPM) akan melapor kepada Amnesty Internasional dan Mahkamah Internasional, apabila proses ekskusi terhadap Amrozi Cs tetap dilaksanakan. Seperti diketahui, kejaksaan secara eksplisit telah mengatakan bahwa proses eksekusi tidak akan tertunda karena proses uji materiil yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum Amrozi Cs.

"Eksekusi kita minta untuk tidak dilaksanakan, kalau tetap dilakukan kita akan laporkan ke Amnesty Internasional dan Mahkamah Internasional, " kata Anggota TPM Ahmad Michdan. (novel)