Aneh! Pandemi Makin Mengerikan, Pemerintah Kok Ngotot Gelar Pilkada?

Berdasarkan analisa situasi tersebut, pilihan yang logis adalah menunda Pilkada 2020. Pemerintah punya legal standing untuk menunda Pilkada berlandaskan Perppu 2/2020 tentang perubahan ke-3 UU 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Termasuk lewat keberadaan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Namun demikian, kata mantan Sekjen Prodem ini, jika pemerintah tetap bersikeras menggelar pilkada pada 9 Desember nanti, maka harus menyanggupi beberapa persyaratan.

Dengan syarat KPU sanggup menyelenggarakan kampanye para calon secara virtual dan penerapan vote from home saat pemungutan suara serta penegakan hukum yang keras. Sanksinya diskualifikasi dan ancaman pidana berdasarkan UU darurat penanganan wabah dan bencana nasional,” tegas Satyo.

“Bila pemerintah dan KPU tidak sanggup, maka sudah sepatutnya Pilkada 2020 ditunda,” pungkasnya. (Rmol)