Aneh, Sejak Januari Hingga April 2015 Hampir Tiap Hari Ada Pasar Tradisional Yang Terbakar

usai-gelap-gulita-landa-bali-pasar-tradisonal-terbakar-tlLEramuslim.com- Kebakaran pasar tradisional dalam empat bulan terakhir semakin mengkhawatirkan. Menurut data DPP Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI), dalam rentang waktu Januari hingga April 2015, telah terjadi lebih dari 50 kebakaran pasar tradisional besar, dan 90 pasar kecil di seluruh Indonesia.
“Bila merujuk pada data ini tentu kita mendapatkan gambaran yang sangat mengkhawatirkan. Artinya, hampir setiap hari ada pasar tradisional di Indonesia yang terbakar,” kata Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Tino Rahardian dalam rilisnya (6/5).
Menurutnya, tentu ini bukanlah angka yang menggembirakan. Ini adalah angka yang menggambarkan minimnya pengawasan dan lemahnya perlindungan terhadap kondisi pasar tradisional. Karena itulah IKAPPI memandang kasus ini sebagai permasalahan serius yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Satu kios saja yang terbakar, pasti akan menimbulkan banyak dampak negatif. Apalagi bila sampai ratusan bahkan ribuan. Dampaknya akan jauh lebih besar. Bukan hanya bagi para korban, tetapi juga bagi roda perekonomian,” imbuh Tino Rahardian.
Pasar tradisional sebagai bangunan publik tentu memiliki akumulasi manusia dan barang yang sangat besar dengan klasifikasi resiko kebakaran yang sangat tinggi. Dan sayangnya, pasar tradisional secara umum tidak dilengkapi oleh pihak pengelola maupun pemerintah daerah dengan unsur proteksi kebakaran.
Jelas Tino Rahardian, bila merujuk pada Kepmen PU No.10/KPTS/2000 yang menyebutkan bahwa pengamanan pada bahaya kebakaran terhadap bangunan seperti pasar tradisional harus dimulai sejak proses perencanaan. Sehingga pasar yang akan dibangun harus juga memenuhi unsur sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif/pasif hingga pengawasan dan pengendalian kebakaran.
“Kami menilai banyak pemerintah daerah yang abai terhadap pemenuhan unsur unsur proteksi kebakaran pasar tersebut. Retribusi yang selama ini dibayarkan oleh pedagang harusnya kembali dalam bentuk pemeliharan bangunan, instalasi listrik hingga pemenuhan unsur proteksi kebakaran. Seringkali instalasi listrik selalu menjadi kambing hitam kebakaran pasar. Sedangkan indikasi kelalaian dari pihak pengelola jarang sekali dibahas,” bebernya.
IKAPPI meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan upaya proteksi pasif dengan meningkatkan kemampuan pelaku pasar dan masyarakat sekitar dalam mengantisipasi kebakaran. Caranya dengan memfasilitasi peran aktif pelaku pasar seperti para pedagang, pengelola pasar, paguyuban pasar, koperasi pasar, serta masyarakat sekitar pasar seperti pihak RT/RW, Karang Taruna hingga tukang ojek.
“Dengan begitu akan lahir kesadaran kolektif untuk menjaga dan melindungi pasar tradisional,” demikian Tino Rahardian.(rz/RMOL)