Anggota DPR Penerima Gratifikasi Bisa Dikenakan Sanksi

Ketua DPR Agung Laksono menyatakan anggota dewan yang menerima gratifikasi bisa kena sanksi. "Kalau betul dia menerima tentu harus dikembalikan, dalam tempo yang terbatas. Tapi kalau tak dikembalikan, maka bisa kena UU Gratifikasi," ujar Agung Agung Laksono kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/10).

Ditegaskannya, anggota DPR yang berkunjung di setiap ke daerah atau ke luar negeri selalu mendapat uang transport yang cukup. ‘’Memang tak banyak, tapi tak diperbolehkan seorang anggota DPR meminta dari eksekutif baik pusat maupun daerah,’’ katanya.

Menurutnya, pimpinan DPR akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah anggota DPR yang diduga menerima gratifikasi saat melakukan kunjungan ke calon Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

‘’Saya sudah bicara dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Slamet Effendi Yusuf, dan akan mengklarifikasi terhadap pimpinan rombongan yang berangkat, hari ini atau besok, termasuk kepada Suryama sendiri tentang kebenaran berita tersebut,’’ sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mau asal menuding sebelum ada kejelasan siapa-siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan dari mana. ‘’Kalau tidak dikembalikan, bisa kena UU Gratifikasi, tapi kita lihat perkembangannya,’’ tegas dia.

Secara terpisah, Ketua Tim Peninjauan ke calon Kabupaten Minahasa Tenggara, Sayuti Asyathri (Fraksi PAN), menyatakan, kasus gratifikasi itu hanya terjadi pada Suryama. ”Saya tidak terima,” ujar dia.

Sayuti menjelaskan, Suryama datang terlambat satu hari dari jadwal yang ditentukan dan pulang lebih cepat. Anggota lain yang ikut adalah Abdul Gafur (Fraksi Golkar) dan Yanuar Prihatin (sekretaris). ‘’’Saya mendukung tindakan Suryama itu. Tapi saya bisa jamin anggota tim yang lain termasuk saya tidak menerima itu. Kalaupun ada kami akan tolak keras," imbuhnya. (dina)