Anggota DPR Sentil Fahri Hamzah

Justru menurut Irwan , demokratisasi parpol harus dimulai dari penguatan parpol dari kerentanan atas intervensi kekuasaan.

Karena, tidak ada parpol demokratis kalau mudah diintervensi.

Menurut Irwan , bahwa AD/ART itu adalah konstitusi partai, ada proses penyusunannya yang hasilnya merupakan kesepakatan bersama (kalimatun sawa) yang setelah disusun dan disepakati, baru kemudian diterapkan.

Jangan setelah diterapkan baru Fahri Hamzah  menyadari dan mengatakan ada cacat.

“Menurut saya dia bukan korban AD/ART, tapi karena dia tidak mau menerima hukum sebagai pembatasan yang telah mengatur hak dan kewajiban sebagai anggota partai. Sebelum berpartai harusnya dia sadar itu. Kalau pikirannya saja dia anggap benar, justru itu tidak demokratis,” tegas Irwan.

Oleh sebab itu, menurut Irwan , bahwa demokratisasi yang benar itu dari internal, bukan didesakkan dari luar (imposed from without).

Kalau mengenai cacat/tidaknya sebuah AD/ART partai, itu tidak bisa dinilai oleh Fahri Hamzah seorang.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membela advokat Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART 2020 Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dengan dalih demokratisasi parpol.

Yusril Ihza Mahendra yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat.(fajar)