Anggota DPR Ungkap Gerakan Tersembunyi Dubes Asing Tolak Pasal LGBT

Eramuslim – Sejumlah duta besar negara Uni Eropa di Indonesia dikabarkan telah menemui Komisi III DPR untuk mencoba ‘menghalangi’ dimasukannya sejumlah persoalan moralitas, seperti zina, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dalam revisi UU KUHP.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil membenarkan bahwa beberapa waktu lalu, sejumlah duta besar negara Uni Eropa, telah menemui Komisi III DPR. Mereka kemudian melakukan pertemuan tertutup di DPR RI.

“Mereka mempertanyakan sejumlah hal terkait Revisi UU KUHP. Mereka khawatir persoalan susila ini masuk dalam ketentuan formal (diatur lebih luas dalam revisi UU KUHP, Red),” kata Nasir kepada Republika, Selasa (13/2).

Seperti diketahui, Panja Revisi UU KUHP akan memperluas pidana dalam persoalan LGBT dan Zina. Pasal yang diperluas di antaranya pidana zina tidak hanya dikenakan pada pelaku yang sudah menikah saja. Tetapi juga dikenai kepada pelaku yang masih bujangan/gadis.

Sementara dalam hal LGBT, pidana juga dikenai pada pelaku LGBT yang sudah dewasa. Mereka akan dikenai pidana jika masuk ke unsur-unsur pidana. Seperti: melakukan perbuatan LGBT di tempat umum, mempublikasikan, melakukan dengan ancaman.

Para duta besar ini, menurut Nasir, memberi masukan agar tidak mempidanakan masalah-masalah tersebut.  “Mereka (para duta besar, Red) bilang kalau Indonesia itu negara toleransi dan demokrasi, supaya jangan mengatur hal-hal privat,” kata Nasir.