Anggota Komisi V: KNKT Harus Terpisah dari Dephub

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama ini dinilai tidak maksimal dan profesional dalam menjalankan tugasnya, karena itu seharusnya KNKT diubah menjadi lembaga pemerintah non departemen (LPND), sperti BPK dan BMG.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR Sumaryoto disela-sela Rapat dengan KNKT, dan Indonesia Nasional Air Carriers Assosiation (INACA), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/1).

"KNKT memang tidak profesional, karena hanya menjadi alat Departemen Perhubungan, " ujarnya.

Menurutnya, jika KNKT menjadi LPND maka akan ada dana yang dialokasi dari APBN untuk memaksimalkan kinerjanya, sehingga dapat menyediakan sarana dan prasarana secara mandiri.

Lebih lanjut Sumaryoto menegaskan, untuk mencegah peningkatan angka kecelakaan transportasi khususnya penerbangan, seharusnya apa penetapan batas minimum tarif transportasi udara, sehingga dapat menjamin standar keselamatan bagi para penumpang.

"Batas bawah tidak perlu dihapus, tapi diberi minimum keselamatan, karena selama ini transportasi murah memangkas biaya pemeliharaan dan untuk keuntungan perusahaan saja, bagaimana mau selamat, "tukasnya.

Senada dengan itu Sekjen Indonesia Nasional Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin juga menyarankan agar KNKT sebagi satu-satunya badan yang berwenang menyelidiki kecelakaan transportasi umum termasuk pesawat terbang, dipisahkan dari Departemen Perhubungan dan langsung berada di bawah Presiden.

"Untuk lebih kredibel dan akuntabel KNKT sebaiknya dipisahkan dari Dephub, ini bisa berdampak terhadap hasil investigasinya supaya lebih kredibel, dan tidak banyak dipertentangkan dalam masyarakat, " jelasnya.(novel)