Anies Heran Ahok Ngaku Tak Dapat Bukti Adanya Prostitusi di Alexis

Eramuslim.com – Calon Gubernur DKI Anies Baswedan heran soal alasan kompetitornya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengaku belum memiliki bukti dugaan praktik prostitusi elite di Hotel Alexis, Jakarta Utara.

Selama ini Ahok memang beralasan jika dirinya tidak dapat menutup Alexis saat menjadi gubernur aktif, lantaran tidak adanya bukti prostitusi.

Anies menyindir kenapa Cagub petahana itu dapat dengan mudah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil, akan tetapi sebaliknya, selalu mengaku susah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan orang-orang kelas atas.
ahok-alexis
“Kalau gusur rakyat kecil bisa mendapatkan banyak macam bukti. Kalau gusur prostitusi kok mendadak enggak ada bukti. Ada apa ya? Kalau prostitusi kelas bawah dihajar habis. Pertanyaan semua ini,” kata Anies di Jakarta Barat, Rabu (18/1/2017).

Mestinya, menurut Anies jika memang berniat menegakkan aturan, Pemprov DKI akan aktif mencari buktinya. Apalagi, mayoritas masyarakat Jakarta sudah mengetahui jika terdapat praktik Prostitusi di Hotel Alexis .

“Repot amat, kerahkan saja birokrasi untuk dapatkan bukti. Masyarakat tahu kok, masak birokrasi enggak bisa untuk cari bukti disitu ada prostistusi, aneh bin ajaib,” cetus Anies.

Karenanya, Anies kembali menegaskan niatnya memberantas praktik prostitusi termasuk di hotel alexis untuk menegakan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) yang berlaku.

“Penghapusan prostitusi ini bukan agenda saya tapi agenda Perda. Perda ini harus dilaksanakan,” kata Anies lugas.

Adapun peraturan yang berkaitan dengan larangan prostitusi tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 42 ayat 1 sampi 3 Perda Nomor 8 tahun 2007, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.

Setiap orang juga dilarang menjadi pekerja seks komersial (PSK), menyuruh dan memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang, serta menggunakan jasa PSK.

Selain itu diatur juga dalam Pasal 43 bahwa setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. (kl/ts)