Anies: Ormas Minta THR, Pengusaha Lapor Saja Polisi!

Eramuslim.com -Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada pemilik perusahaan yang berada di Jakarta agar tak segan melapor ke aparat kepolisian. Hal ini terkait apabila ada ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

“Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum. Laporkan!,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Hal itu menurutnya berlaku kepada semua pihak dan bukan hanya Organisasi Masyarakat (Ormas) saja. Pelaporan itu menurutnya sangat penting apabila ada pihak lain yang meminta THR kepada perusahaan tertentu.

“Jadi menurut saya dibuat simple. Jadi kita tidak terlalu khawatir. Apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum, laporkan saja pada penegak hukum, karena itu melanggar hukum,” ujarnya.

Diketahui, beredar surat di media sosial terkait permohonan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sebuah ormas. Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha atau perusahaan menjelang hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat. (kl/merdeka)