Anies Tanggapi Aksi-aksi Tolak IMB Reklamasi

Eramuslim – Muncul aksi penolakan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau D reklamasi. Anies merasa tidak perlu menanggapi secara khusus.

“Tidak ada yang khusus. Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati. Itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan,” ucap Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (26/6/2019).

Menurut Anies, pemerintah DKI Jakarta sudah berpegang pada aturan. Itulah–katanya–yang menjadi dasar dari kebijakan, termasuk IMB di pulau reklamasi.

“Dan kita hormati (penolakan), itu adalah hak setiap warga negara, dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar,” ucap Anies.

Anies Baswedan mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal berdasarkan aturan Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies, Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.