Anies: Tidak Adil Jika Rakyat Kecil Dilarang Berjualan di Pinggir Gedung Pencakar Langit

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI kalah dalam gugatan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan masyarakat.

“Baru saja kita dapat keputusan MA yang mencabut hak dari Gubernur untuk ijinkan PKL berjualan di pinggir jalan,” kata Anies saat berikan sambutan dalam acara Milad ke-21 Front Pembela Islam (FPI) di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2019).

Mantan Mendikbud itu menilai pencabutan pasal tersebut oleh majelis hakim MA merupakan bentuk hilangnya sensitifitas negara kepada rakyat kecil. Bahkan kata Anies itu adalah kecenderungan berlaku diskriminatif antara rakyat kecil dengan rakyat berduit.

“Mengapa kita lebih sensitif terhadap pelanggaran rakyat kecil yang pelanggaran itu dibuat karena aturannya membuatnya harus terlanggar, tapi mereka melanggar karena kebutuhan,” lanjutnya.

Ia pun membagi dua jenis pelanggaran yang terjadi di Jakarta. “Di Jakarta ada dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran karena kebutuhan dan pelanggaran karena keserakahan,” imbuh Anies.