Antisipasi Keadaan, Gerbang Gedung DPR/MPR Digembok Semalam

Eramuslim.com – Ibu Kota Jakarta mencekam. Hal ini dipicu oleh kerusuhan di depan gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, yang berlangsung hingga Rabu (22/5/2019) dini hari.

Hingga tengah malam, pukul 01.00 WIB ini, kerusuhan masih terus berlangsung. Meski diupukul mundur dan diberondong dengan gas air mata massa tetap melawan.

Aparat keamanan pun bergerak cepat. Di objek vital lain, yakni gedung DPR/MPR/DPD Senayan, tengah malam ini langsung ditutup. Seluruh gerbang kompleks parlemen digembok, jelang aksi 22 Mei, Rabu besok.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima awak media, Selasa (21/5/2019) tadi, sudah tidak akan ada aktivitas di kompleks parlemen pada 22-26 Mei 2019. Seluruh kegiatan di lingkungan DPR/MPR/DPD diliburkan.

Saat dimintai keterangan, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan memang telah meminta Kesetjenan DPR berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait aksi massa 22 Mei.

Ia tidak ingin ada hal buruk terjadi pada anggota Dewan dan staf di lingkungan kompleks parlemen.

“Saya hanya berpesan kepada Sekjen, bahwa saya tidak ingin terjadi apa-apa terhadap anggota DPR/MPR/DPD beserta seluruh stafnya di tengah berbagai isu ancaman dan penumpang gelap yang ingin memanfaatkan kemurnian aksi massa yang sesungguhnya bertujuan baik itu, untuk tujuan menciptakan “martir”,” kata Bamsoet.

Ia pun menyerahkan pengamanan kepada TNI/Polri. Bamsoet menegaskan gedung DPR/MPR/DPD merupakan objek vital.

“Kami serahkan sepenuhnya masalah keamanan kepada aparat Polri dan TNI. Mengingat kawasan gedung MPR/DPR/DPD termasuk objek vital (obvit), sehingga keselamatan gedung, dokumen, dan seluruh isinya, termasuk keselamatan anggota DPR, di gedung DPR sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku merupakan tanggung jawab pihak keamanan negara,” sebut dia.

“Kawasan MPR, DPR, dan DPD atau biasa disebut kompleks parlemen dikategorikan sebagai objek vital karena menyangkut kawasan negara yang bersifat strategis, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional,” tegas Bamsoet. [ts]