Anton Tabah: Maruf Amin Harusnya Beri Teladan, Bukan Malah Kangkangi Aturan MUI

Jelas dia, ketum MUI dilarang rangkap jabatan supaya lembaga MUI total independen menjalankan tupoksi amar maruf nahi munkar, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik kekuasaan dan penguasa.

“Apapun alasannya, Pak Maruf wajib lebih utamakan taat aturan yang sangat jelas tersebut,” pungkas Anton Tabah.

Maruf Amin tidak jadi dicopot dari posisi Ketua Umum MUI setelah dilantik jadi Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti. Dia hanya dinonaktifkan hingga masa kepemimpinannya berakhir pada Musyawarah Nasional MUI pada 2020.

“Ada pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari AD/ART, tapi setelah kami bahas itu tidak menyimpang,” kata Maruf di rumahnya, Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Maruf mengatakan alasannya tidak melanggar AD/ART adalah karena dia mendapat jabatan Wapres setelah menjadi Ketum MUI. Sedangkan yang dilarang, kata dia, mencalonkan ketum sambil menyandang jabatan politik.

Akhir Juli lalu, Maruf Amin sudah janji akan melepas jаbаtаn Kеtum MUI jika sudah dilantik jadi Wарrеѕ. Sааt itu, Maruf tegas mengatakan Ketum MUI tidаk bоlеh rаngkар jаbаtаn.

“Jаdі kаlаu ѕауа dilantik jаdі Wapres, dilarang rаngkар jabatan Ketum MUI,” kata dia dі kаntоr MUI Puѕаt, Jakarta, Selasa (2/7).(rmol)