Apa yang Harus Dilakukan Bila Polisi Minta Cek HP-mu

Eramuslim.com – Tindakan Aipda Ambarita yang menggeledah HP seorang pemuda menjadi santer setelah video aksinya itu viral di media sosial. Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot dan berdalih petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa HP pemuda tersebut.

Meski pemuda itu tampak sudah menolak saat dilakukan pemeriksaan oleh Aipda Ambarita, Ambarita memaksanya. Lalu, apa yang harus kita lakukan bila polisi meminta periksa HP seperti Ambarita?

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa tindakan anggota kepolisian yang langsung mengambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan tindakan keliru.

Menurutnya, masyarakat berhak meminta surat perintah kepada anggota polisi atas penggeledahan yang dilakukan. Lebih jauh, kata dia, masyarakat berhak didampingi kuasa hukum atau lawyer saat digeledah.

“Minta surat perintahnya, cek identitas si polisi. Jika memungkinkan, minta didampingi lawyer,” ujar Poengky saat dihubungi detikcom, Rabu (20/10/2021).

Ia menjelaskan bahwa polisi harus menetapkan pasal yang disangkakan terhadap orang yang bersangkutan ketika melakukan penggeledahan. Dengan demikian, tegas Poengky, anggota polisi tidak dibenarkan memeriksa HP orang lain tanpa adanya surat perintah.

“Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu,” ujarnya.

Poengky melanjutkan, surat izin serupa juga berlaku pada tindakan penyitaan barang milik orang lain oleh kepolisian.

“Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan,” ujarnya.