Apa yang Harus Dilakukan Bila Polisi Minta Cek HP-mu

Ia menyarankan, masyarakat dapat membuat laporan ke kepolisian jika mengalami penggeledahan oleh anggota polisi tanpa sesuai SOP. Tujuannya, agar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

Hal senada juga dituturkan oleh Komisioner Kompolnas Benny Mamoto. Menurutnya, kewenangan polisi dalam memeriksa identitas dan ranah privasi seseorang harus dilakukan sesuai SOP. Salah satunya, polisi harus menjelaskan alasan dilakukannya pemeriksaan kepada orang yang bersangkutan.

“Polisi memang diberi kewenangan oleh UU untuk memeriksa identitas seseorang, mengambil foto, dan sidik jari. Namun, semua itu ada prosedurnya,” jelas Benny.

“Polisi harus menjelaskan alasan kenapa melakukan itu dan harus dengan cara yang baik dan sopan. Demikian juga dalam hal akan memeriksa HP milik orang lain,” sambung dia melengkapi.

Kewenangan penggeledahan dan pembatasannya sudah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP.

Dalam Pasal 32 KUHAP berbunyi: “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”