Apa yang Harus Dilakukan Bila Polisi Minta Cek HP-mu

Selain itu, dalam Pasal 37 ayat (1) KUHAP disebutkan: “Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.”[detik]