Ari Kuncoro Mundur, Harusnya Tahu Diri Kalau Masih Punya Etika, Tidak Pantas Dipertahankan jadi Rektor UI

Eramuslim.com – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyatakan, Ari Kuncoro harus mundur sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI). Pasalnya, Ari Kuncoro telah melanggar statura universitas bergengsi di Indonesia itu.

Ari Kuncoro Mundur, Harusnya Tahu Diri Kalau Masih Punya Etika, Tidak Pantas Dipertahankan jadi Rektor UI

“Harusnya dengan kondisi dia sudah melanggar statuta, dia mundur jabatan rektor. Bukan mundur dari jabatan komisaris,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).

Bivitri mengungkap, satu kesalahan fatal yang telah dilakukan Ari Kuncoro. Dengan merangkap jabatan, itu berarti dia tidak menjujung tinggi etika dalam dunia akademik.

Dengan demikian, Ari telah melanggar Statuta UI sebagaimana PP Nomor 68 Tahun 2013. Di mana, disebutkan di dalam aturan tersebut rektor tidak bisa merangkap jabatan.

Itu sebelum direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 yang memperbolehkan rektor merangkap jabatan. Karena itu, ia menilai Ari Kuncoro tidak pantas lagi dipertahankan menjadi Rektor UI.

“Secara etik dia sudah tidak pantas menjadi rektor, harusnya menjunjung tinggi etika akademik,” tegasnya.

Namun yang lebih baik semestinya adalah, Ari kuncoro tahu diri.

“Harusnya dia paham sendiri lah alias tahu diri, kalau masih punya etik sebagai pagar hidupnya,” ujarnya.