Arief Dipecat DKPP dari Ketua KPU, Evi Mengaku Sedih

Eramuslim.com – Evi Novida Ginting Manik menilai keputusan DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU adalah sikap berlebihan. Evi menilai Arief hanya melanjutkan isi surat Presiden.

“Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut,” kata Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Rabu.

Surat soal Evi kembali aktif lagi sebagai Anggota KPU tersebut, menurut dia, sebagai respons karena Presiden Joko Widodo melalui Mensekneg menyampaikan SK pembatalan pemberhentian Evi kepada Ketua KPU.

“Itu kan karena Presiden melalui Mensekneg menyampaikan SK tersebut kepada Ketua KPU untuk disampaikan kepada saya,” ujarnya.

Surat tersebut, lanjut Evi, sudah diparaf oleh semua anggota KPU lainnya (5 anggota). Hai itu membuktikan surat penyampaian SK pembatalan pemberhentian Evi bukan keputusan pribadi Arief Budiman sebagai Ketua KPU.

“Jadi apalagi yang diperlukan DKPP untuk membuktikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga. Ketua itu kan simbol lembaga,” ucap-nya.