Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi Diadukan ke Polisi, Siapa yang akan Diproses?

Secara terpisah, Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian pada Selasa (25/1/2022).

“Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI,” kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP

Baik Arteria dan Edy Mulyadi telah menyampaikan permohonan maaf.  Menurut Edy, istilah ‘tempat jin buang anak’ itu untuk menggambarkan tempat yang jauh.

“Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat ‘jin buang anak’,” ujarnya lewat akun Youtube pribadinya, Senin (24/1/2022).

Begitu pula, dia melanjutkan, Bumi Serpong Damai (BSD) yang pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak.

“Tapi, bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf.”