Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Peneliti UI; Gampang, Naikan Aja Cukai Rokok Rp.50

Eramuslim – Cukai rokok untuk dijadikan sumber pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional kembali dibicarakan. Peneliti dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan hanya dengan menaikkan cukai rokok Rp50 saja, pendanaan dan keberlangsungan JKN bisa diatasi.

Abdillah Ahsan, peneliti sekaligus dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menyebut saat ini, rokok dikenakan tiga jenis pungutan tambahan yakni pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pendapatan daerah (PPD) dan cukai. Saat ini, pendapatan dari cukai rokokĀ saja berada di angka Rp150 triliun.

“Hitung-hitungan kasarnya, produksi rokok RI 360 miliar batang pertahun, ditambahkan cukainya Rp10 saja sudah ada tambahan 3 triliun, Rp20 jadi 6 triliun. Bayangkan jika cukai naik Rp50, pendapatan bertambah 9 triliun, itu saja sudah bisa menjadi sumber pendanaan JKN,” ujar Abdillah diskusi Kenaikan Cukai Rokok untuk Pendanaan JKN di Hotel Morrissey, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, ia juga tak memungkiri adanya penolakan dari kalangan industri rokok, terutama industri rokok kretek, yang takut kehilangan pekerjaan. Dalam paparannya, Abdillah mengatakan kenaikan cukai idealnya hanya dilakukan untuk rokok produksi mesin, alias sigaret kretek mesin (SKM)

SKM dikatakannya merupakan komoditi tembakau yang paling banyak dikonsumsi saat ini. Karena itu, industri rumahan sigaret kretek tangan (SKT) tak perlu takut kehilangan pekerjaan dan pemasukan.