Aturan Baru Gas 3 Kg Dinilai Bikin Sulit Rakyat, Pengamat: Tega Bener…

eramuslim.com – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, mengkritik kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait larangan bagi pedagang eceran untuk menjual tabung gas LPG 3 kilogram.

Adi menilai kebijakan ini akan berdampak negatif pada pedagang kecil serta masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada usaha tersebut.

“Pedagang eceran diharamkan jual gas 3 kg. Eceran bisa jualan gas 3 KG tapi harus jadi pangkalan,” ujar Adi melalui akun X @Adiprayitno_20 pada 3 Februari 2024.

Ia juga menyoroti bahwa pedagang eceran tetap dapat menjual LPG 3 kilogram, tetapi dengan syarat mereka memiliki pangkalan resmi. Namun, mendirikan pangkalan membutuhkan modal besar serta lahan yang luas, sehingga sulit dijangkau oleh pedagang kecil.

“Bikin pangkalan susah, butuh modal gede, tempat luas, dan lain-lain,” cetusnya.

Adi menekankan bahwa usaha eceran selama ini menjadi salah satu cara bagi pedagang kecil untuk bertahan hidup dengan modal terbatas.

“Eceran itu buat modal usaha aja ngutang kanan kiri. Tempatnya juga sempit. Tega bener ke rakyat bawah,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi keluhan masyarakat mengenai kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kilogram di pengecer.

Ia menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi jika kebijakan tersebut menimbulkan masalah di masyarakat.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih, sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Namun, Prasetyo juga menyoroti peran media sosial dalam penyebaran informasi. Menurutnya, tidak semua berita yang beredar dapat dipastikan kebenarannya.

“(Jadi) kita bisa memonitor kejadian-kejadian meskipun ya kadang-kadang ya, kadang-kadang media-media sosial kan ya agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan,” ungkapnya.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2025 ini menetapkan bahwa pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram secara bebas.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual gas bersubsidi harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi dari Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Yuliot menegaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang selama ini bergantung pada pengecer untuk mendapatkan elpiji bersubsidi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dampaknya dan siap melakukan evaluasi apabila diperlukan.

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar

2 komentar

  1. Itu cara halus pemodal besar pebisnis LPG untuk mematikan para pengecer. Terlalu banyak penguasa yang sudah tidak punya hati nurani di negeri ini. NKRI negeri indah dan kaya yang dikelola para bedebah. Sebagai rakyat biasa kita harus tetap semangat, jangan menjadi penjilat. Dan jangan lupa jangan pilih lagi di pemilu yang sudah menyusahkan kita.