Kemenag Keluarkan Aturan Lengkap Kegiatan di Masjid di Era New Normal

Eramuslim – MENJELANG penerapan program kenormalan baru (new normal), Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons dari kerinduan umat untuk kembali berkegiatan di rumah ibadah, termasuk masjid, namun tetap menaati protokol kesehatan pencegahan virus corona (covid-19).

Adapun aturan lengkap mengenai kegiatan di masjid selama penerapan new normal di tengah pandemi virus corona adalah:

1. Rumah ibadah atau masjid yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

2. Surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan masjidnya aman dari covid-19 dapat diajukan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya dapat mengajukan surat keterangan langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut