Aturan Teranyar, Kendaraan Bermotor Akan Ditempeli Stiker Pajak 

eramuslim.com  – Pemerintah menetapkan kebijakan digitalisasi pajak kendaraan bemotor. Nantinya, kendaraan bemotor akan ditempeli stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak.

Digitalisasi Road Tax (digitalisasi pajak kendaraan bermotor) merupakan program alih media dari pelayanan manual. Yakni dai dalam bentuk cetakan kertas menjadi format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.

Serta  terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

Stiker Road Tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun, sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Dalam pelaksanaan penertiban akan di bawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.

“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.