Awas! Freeport Jadi Faktor Perundingan Dagang AS-Indonesia

Eramuslim – Untuk mencegah terjadinya perang dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), kedua negara memang perlu berunding. Namun, hasil perundingan dagang RI-AS harus dilandasi prinsip saling menguntungkan. Kepentingan nasional Indonesia tidak boleh dikorbankan. Tim perunding RI harus menolak jika AS menjadikan faktor Freeport untuk menekan Indonesia.

Saya perlu mengingatkan hal ini karena AS mengultimatum ancaman perang dagang dengan Indonesia ketika proses negosiasi divestasi saham Freeport Indonesia (FI) sudah mendekati tahap final, atau saat pemerintah RI sudah berhasil memenangkan negosiasi dengan Freeport McMoran selaku Induk FI.

Pengunjuk rasa Papua menampilkan plakat anti-Freeport selama demonstrasi di depan gedung kantor Freeport Indonesia. (Foto:AFP PHOTO / Jewel Samad)

Tidak mudah memenangkan negosiasi ini, karena Freeport McMoran selalu bersikeras mempertahankan posisi mayoritas pemilikannya di FI. Butuh waktu tiga setengah tahun untuk memenangkan negosiasi ini, bahkan diwarnai dengan beberapa tekanan dari AS.

Dalam proses negosiasi itu, Indonesia bahkan sempat ditakut-takuti, saat manajemen Freeport mengungkap bahwa salah satu pemegang saham Freeport McMoran, yakni Carl Icahn, adalah staf khusus Presiden AS Donald Trump.

Seperti diketahui, Kemenangan pemerintah RI dalam negosiasi divestasi saham FI sudah ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT. Inalum dengan Freeport McMoran selaku induk FI. Penandatanganan HoA itu membuka jalan bagi pemerintah Indonesia mengakuisisi 51% saham FI.