Azis Syamsuddin Ajukan Surat Pengunduran Diri

Eramuslim.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, mengajukan surat pengunduran diri dari posisi wakil ketua DPR RI.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adis Kadir (kiri) didampingi Ketua DPP Partai Golkar bidang MPO Meutya Hafid (kanan) memberikan keterangan pers pascapenahanan Azis Syamsuddin oleh KPK, di Ruang Fraksi Partai Golkar, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Partai Golkar menyatakan bahwa Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 dan menghormati proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Adies Kadir dalam konferensi pers, Sabtu (25/9) siang.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq ketua umum DPP Partai Golkar, sehingga terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” kata Adies, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9).

Adies menegaskan, Partai Golkar taat dan patuh terhadap hukum. Karena itu, Partai Golkar akan segera menindaklanjuti surat pengunduran Azis tersebut.

Partai Golkar, kata dia, akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

Dirinya tidak merinci kapan pastinya pergantian Azis akan dilakukan. Namun, dia memastikan, Partai Golkar akan segera kembali menggelar konferensi pers jika nama pengganti Azis sudah ditetapkan.

“Dalam waktu dekat artinya ya secepat-cepatnya,” tuturnya.