Aziz: Tak Satupun Saksi JPU Saksikan Munarman Dibaiat ISIS di UIN

eramuslim.com – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan tidak ada satupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyaksikan Munarman menghadiri baiat itu.

“Bahwa tidak ada satupun saksi yang tadi diperiksa sebanyak 5 orang yang menyaksikan langsung H Munarman ikut baiat ISIS di UIN Syarif Hidayatullah pada 6 Juli 2014,” kata Aziz dalam pesan tertulisnya.

Saksi S pun mengakui bahwa ia tidak melihat Munarman saat kegiatan yang digelar pada 6 Juli 2014 di gedung Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah itu.

Pada sidang hari Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), S mengaku tidak mengetahui apakah Munarman menghadiri acara baiat tersebut atau tidak.

Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga dituding menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.