Bagaimana Pertanggungjawaban Pilihan Orang Tak Waras?

Eramuslim.com – Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan penderita gangguan jiwa ikut pemungutan suara pada Pemilu 2019.

Sebagaimana keputusan KPU memasukkan penderita gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Saya menyesalkan sikap dan keputusan KPU yang memasukkan orang tak waras dalam DPT sebagai pemilih,” kata Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule kepada wartawan, Selasa (20/11).

Menurutnya, dalam peraturan hukum Indonesia, orang dengan gangguan kejiwaan atau gila tidak bisa diadili. Maka seharusnya sama dengan hak pilih dan dipilih dalam pemilu.

“Ketika orang tak waras diperbolehkan memilih tentu tak bisa mempertanggungjawabkan pilihannya,” ujar Iwan.

Dia menambahkan, dalam menjalankan demokrasi tentu memiliki dan akan dimintai pertanggungjawaban. Begitu pula dengan masyarakat pemilih dan calon yang dipilih.

“Bagaimana mungkin kita bisa meminta pertanggungjawaban dari orang tak waras. Dan kami bukan orang tak waras yang mau dipilih,” tegas Iwan. [rmol]