Bahtsul MasaiI Nahdlatul Ulama Jawa Timur Putuskan Kripto Haram, Ini Dasarnya

Bahtsul MasaiI Nahdlatul Ulama Jawa Timur Putuskan Kripto Haram, Ini Dasarnya

Eramuslim.com – Dalam diskusi atau bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Minggu (24/10/2021) kemarin memutuskan bahwa kripto atau cryptocurrency adalah haram.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.

Penyebab keputusan ini sebagaimana disampaikan dalam bahtsu masail yang mempertemukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut karena adanya kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Sehingga, Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi dan tidak diperbolehkan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ujar sosok yang merupakan alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.