Bandingkan Raffi Ahmad dengan HRS, Refly Harun: Semua Tidak Perlu Ditangkap

Lebih jauh, Refly Harun menyorot bagaimana kondisi PSBB pada dalam kasus Rizieq Shihab lebih longgar jika dibandingkan dengan Raffi Ahmad.

“Pada waktu kerumuman Petamburan itu sedang PSBB transisi, bukan PSBB yang ditarik rem seperti saat ini, lebih ketat,” ujarnya.

Dari sini, Refly Harun menilai pemerintah belum maksimal dalam mengedukasi soal terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat.

“Padahal harusnya memang di depan yang namanya petugas penanganan Covid-19 ini harus melakukan sosialisasi besar-besaran kesadaran untuk 3 M,” sambungnya.

Refly Harus mengatakan dirinya bukan orang yang setuju dengan adanya aksi lapor-melapor soal pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, seharusnya tidak ada pihak yang perlu ditangkap alias dipidanakan jika kasusnya hanya melanggar protokol kesehatan.

Kecuali, jika kasus mereka disertai dengan hal yang melanggar hukum seperti menghasut, teroris hingga korupsi, maka hukuman pidana tidak jadi soal. Para pelanggar protokol kesehatan lebih sesuai jika mendapatkan hukuman denda.

Pendekatan hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan tidak akan efektif karena kasus kerumuman tidak cuma satu, dua. Ia mencontohkan kerumunan dalam kasus Pilkada Serentak 2020.

“Karena itulah yang paling mungkin adalah hukuman denda, kecuali jalau dia mengulangi perbuatannya lagi, barulah perlu tindakan yang lebih kuat,” tuturnya.

Secara pribadi, Refly Harun menilai seharunya tidak ada yang perlu ditangkap jika kasusnya hanya melanggar protokol kesehatan, hal ini berlaku baik bagi Habib Rizieq Shihab maupun Raffi Ahmad.

“Kalau saya, ya semuanya tidak perlu ditangkap,” tuturnya.

“Memang mereka melakukan pelanggaran, karena itulah untuk pelanggaran tersebut harus dilakukan denda administrasi atau hukuman sosial, yang jauh lebih bermanfaat,” pungkasnya. (sc)