Bandingkan Tewasnya 3 Orang di Jakbar dengan 6 Laskar FPI, Munarman: Mana Berani Polisi ke TNI

Eramuslim.com — Eks Sekum FPI Munarman bandingkan kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat dengan kasus penembakan 6 laskar FPI.

Menurutnya, kasus tersebut tak bisa dibuat skenario seperti kasus penembakan 6 laskar FPI. Pasalnya selain salah satu korbannya anggota TNI, bukti kronologi kejadian juga lebih awal dikantongi oleh pihak TNI.

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto JPNN

“Yang di Jakbar karena korbannya TNI. Jadi tidak bisa dibuat skenario sembarangan, coba kalau korbannya hanya karyawan Cafe saja. Bisa lain ceritanya,” kata Munarman saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (27/2/2021).

Berbeda halnya dengan kasus penembakan 6 Laskar FPI, kata Munarman, karena korbannya warga sipil. Maka kasus tersebut mudah diotak-atik oleh penegak hukum.

“Itu saja masih ada yang mencoba membangun narasi tembak- menembak. Utung saja segera diluruskan oleh TNI,” ujarnya.

“Kalau yangg laskar FPI, ya karena korbannya adalah umat islam dan bukan penyelenggara negara, jadi bisa diperlakukan semaunya saja,” beber Munarman.

Seperti diketahui warga di sekitar cafe di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat digegerkan dengan insiden penembakan yang mengakibatkan tiga orang tewas di tempat.

Aksi penembakan tersebut terjadi pada Kamis (14/2) sekitar pukul 04.30 WIB.

Satu dari tiga korban yang meninggal merupakan anggota TNI Angkatan Darat dari satuan Kiwal Denma Kostrad.

Sedangkan pelaku penembakan adalah oknum anggota Polri, Bripka Cornelius Siahaan. Pelaku bertugas di Polsek Kalideres.

“Pelakunya anggota polisi Bripka CS sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

“Tersangka juga akan kita proses dengan kode etika sampai dengan hukuman tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil.

Atas perbuatannya, Bripka Cornelius Siahaan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. [Pojoksatu]